TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto meminta pembahasan revisi KUHAP dihentikan. Salah satu alasannya adalah karena adanya penghapusan kewenangan penyelidikan dalam naskah RUU KUHAP yang saat ini dibahas DPR.
Penghapusan ini tidak hanya mengancam KPK, tapi juga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian dalam upaya penindakan kasus korupsi.
"KPK adalah lembaga yang paling terkena imbasnya. Karena jika kewenangan penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank bahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini jadi unggulan KPK dan terbukti berhasil menjerat pelaku korupsi,"ujar Agus dalam pernyataannya, Jumat(31/1/2014).
Secara langsung atau tidak langsung menurut Agus panja RUU KUHAP di DPR berupaya mengamputasi KPK. Bagi ICW hanya koruptor dan pendukungnya yang berupaya melemahkan atau bahkan membunuh KPK.
"Kami khawatir Ini upaya perlawanan balik koruptor terhadap KPK melalui proses legislasi DPR. Dan bukan tidak mungkin koruptor ada dibalik atau menunggangi revisi UU KUHAP yang sedang dibahas DPR,"ujarnya.
Karena itulah lanjut Agus, ICW minta pemerintah menarik dukungan pembahasan RUU KUHAP dan DPR untuk menghentikan pembahasan. ICW juga akan menggalang kampanye ke publik, agar politisi yang berupaya melemahkan KPK dan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi melalui RUU KUHAP untuk tidak dipilih dalam Pemilu 2014.