TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk megucurkan dana untuk saksi pemilu, termasuk saksi dari partai politik pada Pemilu 2014, berpotensi korupsi.
Menurut Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) potensi kerugian negaranya hingga Rp700 miliar dari dana anggaran sebesar Rp800 miliar.
"Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi dengan nilai hampir Rp700 miliar," kata Peneliti Hukum dan Politik Anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam yang tergabung dalam koalisi di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Mereka melaporkan hal itu ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
Dalam kesempatan sama Peneliti Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan menjelaskan rencana tersebut melanggar ketentuan terkait mekanisme penyusunan APBN baik Undang-Undang No 1 tahun 2004 atau UU No 17 tahun 2003. Sebab menurutnya, dalam ketentuan tersebut, dana anggaran saksi parpol tidak ada atau tidak diakui sebagai leading sector.
"Jelas dana tersebut tak bertuan," ujar Dahlan.
Sementara dari sisi penganggaran, menurut Dahlan bukanlah tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya berfungsi pengawasan dan bukan mendanai partai. Terlebih kata Dahalan, Parpol bukan organisasi dalam Bawaslu.
"Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol," imbuhnya.