TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Bambang Wiraatmadji Suharto mengaku dicecar soal sejumlah dokumen. Namun, Bambang menampik dikonfrontasi dengan tersangka Lusita Anie Razak terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.
"Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada," kata Bambang usai diperiksa sekitar empat jam di KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Bambang sendiri merupakan Direktur PT Pantai Aan, perusahaan yang bersengketa dengan Sugiharta alias Along, terkait pemalsuan tanah di Praya, Lombok.
Dalam pemeriksaan ini, Bambang yang menjadi saksi untuk Subri, menampik jika dirinya diadu keterangan dengan Lusita, yang diperiksa sebagai tersangka. "Nggak dikonfrontir Lusi," ujarnya.
Soal suap sendiri, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu menampik, dirinya mengetahui duit yang diberikan Lusita. Bahkan, dia menyebut, tak tahu Lusita punya niat menyuap.
"Saya nggak tahu Luci mau nyuap," klaim dia.
Disinggung masalah tanah yang disengketakan, Bambang tak mau berkomentar banyak. "Tanah itu urusan lain saya masih belum tahu," imbuhnya.