News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggoro Widjojo Ditangkap KPK

Belum Ganti Baju Lima Hari, Anggoro Dipinjami Kaos Oblong Petugas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan KPK yang baru tertangkap di China, Anggoro Widjojo, telah lima hari mendekam di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Pakaian yang dikenakannya masih sama sewaktu dia tiba di kantor KPK pada Kamis (30/1/2014) lalu.

Namun, Rabu (5/2/2014) hari ini, Anggoro sudah mengenakan pakaian berbeda. Dia mengenakan kaos atau t-shirt berwarna merah.

"Tadi saya baru saja menemui Anggoro. Kebetulan tadi dia sudah ganti baju, tadi dia pakai kaos merah. Kemungkinan dia dipinjamin kaos dari petugas di sana. Kalau kemarin kan dia belum ganti baju sama sekali, masih pakai baju yang kemeja biru waktu datang itu," kata kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang.

Menurut Thomson, dirinya tidak membahas materi kasus saat bertemu dengan Anggoro di rutan hari ini. Obrolan sebatas kondisi kesehatan fisik dan psikis Anggoro.

Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, ditangkap otoritas China di Shenzhen pada Rabu (29/1/2014) lalu. Kakak kandung Anggodo Widjojo itu merupakan buronan paling dicari pihak KPK setelah dia meninggalkan Indonesia pada 2009.

KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka karena selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga menyuap beberapa pejabat Kementerian Kehutanan untuk pemulusan kelanjutan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kemenhut pada 2007.

Adik Anggoro, Anggodo Widjojo, sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Di tingkat kasasi, Anggodo divonis dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan pihak KPK dengan cara percobaan penyuapan. Dia juga dinyatakan melakukan permufakatan jahat kepada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini