TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, menjadi satu dari 1.700 narapidana yang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurutnya, saat ini 1.700 pengajuan Pembebasan Bersyarat narapidana masih diproses oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kemenkumham. Selanjutnya, ia akan melakukan penelaahan berdasarkan rekomendasi TPP itu.
Amir menjanjikan, dalam hitungan tiga hari sejak ia menyampaikan informasi ini, dirinya selaku Menkumham akan menandatangani surat keputusan (SK) persetujuan pembebasan bersyarat untuk 1.700 narapidana itu, termasuk Corby.
"Saya janjikan dalam tiga hari ini insya Allah diturunkan yang 1.700 (narapidana) dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," kata Amir.
Amir menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby ini.
Menurutnya, setiap narapidana, termasuk Corby, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sepanjang dia memenuhi persyaratan dan mendapatkan rekomendasi dari PTP.
Namun, diketahui sejak November 2013 lalu, hubungan Indonesia dan Australia merenggang setelah terbongkarnya penyadapan yang dilakukan pihak Negara Kanguru itu terhadap sejumlah pejabat penting Indonesia, tak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Belum diketahui ada atau tidaknya pengaruh hubungan kedua negara ini terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby.
Schapelle Leigh Corby merupakan gadis asal Australia yang tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, saat dalam perjalanan liburan ke Bali. Saat itu, ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tas pembungkus papan selancar miliknya.
Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya dengan 20 tahun penjara.
Corby melakukan semua upaya hukum agar bisa bebas dari hukuman tersebut, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara Corby tersebut.
Perempuan yang dikenal dengan 'Ratu Mariyuana' itu bernafas lega setelah Presiden SBY mengabulkan permohonan grasinya pada Mei 2012. Saat itu, Presiden SBY pun mengeluarkan keputusan (Keppres) yang menuai pro dan kontra, yakni pemberian grasi dengan pengurangan masa hukuman selama 5 tahun penjara untuk Corby.
Tidak hanya itu. Selama melaksanakan hukumannya di lapas, Corby juga kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, di antaranya pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Bila tanpa remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat, Corby baru bisa menghirup udara bebas dari tempatnya ditahan, Lapas Kerobokan, Bali, pada 2024, sebagaimana vonis 20 tahun penjara.