TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menegaskan penamaan kapal perang KRI Usman-Harun sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.
"Penamaan kapal perang kita itu sudah sesuai prosedur, sesuai ketentuan dan pola yang sudah ditetapkan," tegas Marty, di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Karena itu, menurut Marty, pemerintah Indonesia tidak akan berkirim surat dengan Singapura terkait keberatan penamaan KRI Usman Harun.
Dijelaskan pula, bahwa hingga kini Singapura pun belum melayangkan surat resmi mengenai keberatan penamaan tersebut.
"Mereka memang menyampaikan keprihatinan. Kita semata mencatat saja keprihatinan mereka," tuturnya.
Marty menegaskan, pemberian nama KRI Usman-Harun tentu sudah melalui seleksi, tahapan, prosedur yang baku.
"Penamaan kapal perang itu kan melalui suatu proses, dan itu wewenang kita. Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Masalahnya sudah selesai," jelas Marty.
Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri Singapura, K Shanmugam, menyampaikan keberatannya kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa.
Menurut Shanmugam, penamaan ini akan melukai perasaan rakyat Singapura, terutama keluarga korban dalam peristiwa pengeboman MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 1965.
Usman Harun diambil dari nama dua anggota KKO (Komando Korps Operasi, sekarang Marinir), Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said yang mengebom MacDonald House di Orchrad Road yang menewaskan tiga orang pada masa konfrontasi dengan Malaysia, pada 1965. Keduanya dieksekusi di Singapura pada 17 Oktober 1968.
Namun, begitu tiba di Tanah Air keduanya dielu-elukan sebagai pahlawan dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Untuk menghormati jasa ketiganya, TNI Aangkatan Laut memakai nama mereka untuk menamai kapal baru.