TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Manajemen haji masih jelek dan ambradul sehingga sangat merugikan jamahaan Haji. Dan manajemen yang ambradul dan jelek ini harus melayani sebanyak 2.066.872 jamaahan reguler, dan sebanyak 69.962 orang.
"Anggaran biaya setoran awal harus dikelola sebesar Rp.49.5 Triliun untuk jamahaan reguler, dan sebesar Rp.2.7 Triliun untuk Haji khusus," ujar Direktur FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam rilisnya hari ini.
Dia lalu menjelaskan dengan data berikut :
1). Daftar tunggu jemahaan - Biasa, dari tahun 2004 - 2012 total setoran biaya penyelenggara Ibadah Haji sebesar Rp.49.503.160.000.000. Dimana sebanyak 433.728 orang, dengan setoran sebesar Rp.20.000.000 juta perorang, maka total setoran awalnya sebesar Rp.8.674.560.000.000. Dan sebanyak 1.633.144 orang dengan setoran awal sebesar Rp.25.000.000 juta perorang, maka total dana setoran awalnya sebesar Rp.40.828.600.000.000
2).Sedangakan daftar tunggu jemahaan - Khusus dari tahun 2008 - 2012 total setoran biaya penyelenggaraan ibadah Haji sebesar Rp.2.702.146.120.000. Dimana sebanyak 412 orang, membayar USD.3000 dengan kurs (IDR).9670 dengan total sebesar Rp.11.952.120.000. Dan sebanyak 69.550 orang, membayar dengan kurs USD.4000, dengan IDR (IDR) sebesar Rp.9670.
Jadi, total dana setoran awal dari tahun 2004 sampai 2012 sebesar Rp.52.2 Triliu, ternyata banyak penyimpangaan seperti dijelaskan sebagaiberiku:
a). Ada sebanyak 190 jemahan melakukan Setoran awal haji sebesar Rp.25 juta melalui BNI. Tetapi hasil penelusuran atas rekening setoran awal dan pelimpahan setoran lunas ke rekening menteri agama di BI, diketahui bahwa BNI hanya melakukan pendebetan rekening setoran awal sebesar Rp.20 juta per jamaahan. Jadi disini, ada kehilangan uang jamahaan sebesar Rp.950 juta (5 juta X 190 jamahaan).
b). Dugaan Manipulasi data dalam siskohat juga bisa terjadi. Misalnya, pada siskohat maret 2013 jumlah haji khusus sebanyak 69.195 jamaahan. Dan data yang diambil dari siskohat pada bulan april sebanyak 69.189 jamahaan. Dengan demikian, selisih jumlah jamahaan pada siskohat sebanyak 55 jamaahaan, atau dana sebesar USD.220.000 atau sebesar Rp.2.127.400.000 tidak dapat telusuri dana tersebut.
c).Kemudian, data siskohat pada BPD kalsel memiliki satu jamaahan khusus dengan Nonor porsi 3000111143, namun dari penelusuran dokumen diketahui bahwa BPD Kalsel tidak nemiliki rekening setoran awal jamahaan khusus dengan mata uang Dollar.
Dari adanya dugaan penyimpangan anggaran seperti diatas, kami dari seknas FITRA kepada KPK bukan hanya memberikan beberapa rekomendasi ke kementerian agama. Tapi segera melakukan penindakan atas dana haji tersebut.
KPK itu bukan lembaga kajian atau penelitian seperti LIPI yang hanya bisa memberikan rekomendasi. Tapi KPK mempunyai kekuasaan yang besar untuk menindak ada dugaan penyimpangaan dalam pengelolaan dana setoran awal haji ini.