News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Corby Bebas

Yani Usulkan Hak Interpelasi Soal Kasus Corby

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Yani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby. Menurut Yani, semestinya anggota DPR menggunakan hak yang dimilikinya.

"Mengapa bentuk panja. Gunakan saja Hak Bertanya, hak interpelasi. Kalau memang tidak sepakat ya langsung aja, mengapa panja-panja?" kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan dibentuknya panitia kerja (Panja) Corby. Hal itu terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Panja nanti akan berbicara mengenai orang yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Politisi Hanura itu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pemberantasan narkotika. Sebab Corby diberikan grasi sehingga hukumannya berkurang lima tahun. "Lalu pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman, seperti sudah didesain. Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini