TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku kaget saat mendengar kabar penyidik KPK menangkap Akil Mochtar yang ketika itu masih menjabat Ketua MK.
Anwar mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Anwar menjelaskan mengetahui kabar penangkapan Akil setelah mendapat telepon dari Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M.Gaffar tanggal 2 Oktober 2013 malam. Saat dihubungi, Anwar baru sampai di rumah.
"Ada kejadian seperti itu saya terus terang memang kaget dan tidak percaya," kata Anwar.
Karena tak percaya, Anwar mencoba memastikan kabar tersebut kepada Janedjri. Namun, Janedjri membenarkan bahwa Akil ditangkap oleh KPK.
"Mungkin salah dengar saya bilang begitu. Enggak, benar saya sudah konfirmasi melalui ajudan begitu kata pak sekjen," kata Anwar.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Akil rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga menerima suap.
Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun akan masuk dalam dakwaan Akil. Selain itu, Akil juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang.