TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bisa dipidana. Sebab menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemberian mobil kepada anggota DPRD itu termasuk gratifikasi.
"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (16/2/2014).
Dijelaskan Bambang, pemberian mobil dari Wawan kepada anggota DPRD tersebut menunjukkan perilaku koruptif yang berkaitan dengan deparpolisasi.
"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," kata Bambang. (edwin firdaus)