"Ya tidak apa-apa kalau saudara berbohong. Di sini tidak mengaku, tapi di akhirat nanti kan ada pengadilan lagi, di sana bisa ketahuan," kata hakim Amin Ismanto memperingatkan.
"Saya Insya Allah benar pak, saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat," jawab Tri.
"Ya, bagus lah," kata hakim Amin.
Mengenai pertemuan di toko buah ini, sebelumnya mantan sopir Rudi, Asep Toni, mengakui mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa. Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang yang sama.
Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada.
Terkait penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut, diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dollar AS dari bagian uang 300 ribu dollar AS yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," kata jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014.