TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan pelaku penjual video porno secara online atas nama Deden Martakusuma (28) berlangsung lama. Bahkan polisi sempat terkecoh karena hasil online investigasi IP Adress server yang digunakan pelaku berada di Denpasar, Bali.
Hal tersebut lah yang membuat penyidik kesulitan dalam menangkap pelaku kejahatan cyber.
"Cukup sulit, meskipun tahu ada gambar, kita cek melalui online investigation, linknya ke mana saja sampai ketahuan IP adressnya dan IP adressnya berbeda posisinya dengan yang ada di TKP penangkapan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Kemudian kepolisian bergerak ke Bandung karena ternyata server yang digunakan pengelolaannya di Bandung. Selain penelusuran secara online, kepolisian pun melacak transaksi rekening yang digunakan pelaky sampai akhirnya Deden ditangkap di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
"Dalam penyidikan perkara seperti ini teori pembuktian yang diterapkan tidak seperti kejahatan konvesional, karena merupakan kejahatan dimensi baru, kita dalam penyidikan ini harus lebih maju lagi karena ada barang bukti digital yang pembuktiannya melalui teknik tersendiri melalui digital forensik," ujarnya.