TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan video porno secara online dengan tersangka Deden Martakusuma (28) sebetulnya sudah dianggap cukup dan tinggal dilakukan pemberkasan. Tetapi kepolisian tidak puas dengan hanya membekuk penjualnya saja.
"Sebetulnya perkara sudah cukup untuk perkara dia, tetapi ini kan baru yang menjual, saya berikan target pada penyidik saya tidak mau hanya pengelolanya saja yang ingin saya kembangkan, kita pelajari video-video itu, ada kah production house atau orang-orang yang menyelenggarakan membuat film-film itu di Indonesia. Kita inginkan itu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Dikatakannya beberapa waktu lalu ada suatu situs yang menjual gambar-gambar wanita Indonesia yang berfose bugil, Tentunya dalam pembuatannya akan ada kegiatan sesi foto di hotel atau losmen dan sebagainya. Tetapi kepolisian sulit mengungkapnya.
Tetapi pihaknya tidak menyerah, dikatakan Arief anggotanya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pembuat videonya.
"Ini harus diungkap karena kalau yang kita tangkap hanya pengelola situs tapi sumbernya tidak diungkap maka akan terus terjadi, produksinya terus. Yang bahaya orang yang membuat film atau yang memfotonya bukan orang yang menjual fotonya, ini yg harus jadi bahan renungan kita," ungkapnya.
Menurutnya, bila video porno produksi luar negeri tentunya bukan menjadi kewenangan Polri menindaknya. Tetapi bila pembuatannya di Indonesia tentu hal tersebut harus diungkap secara tuntas.
"Ini target penyidik dan mendapat atensi dari Kabareskrim,' ucapnya.