News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Kaget Loyalisnya Diperiksa Polisi: Ini Pesannya Buat Murod dan Tri Dianto

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Dianto di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat Wamenkumham Denny Indrayana terkait kabar adanya 'Pertemuan Cikeas' , Senin (24/2/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Dianto datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Anas Urbaningrum di tahanan sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/2/2014).

Tri pun memberitahukan kepada Anas ada panggilan dari penyidik kepolisian terkait laporan yang dibuat Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait tuduhan 'Pertemuan Cikeas'.

"Saya bertemu Anas sekitar seperampat jam. Kemudian saya jelaskan bahwa saya dipanggil polisi. Anas kaget. 'Oh, kasusmu diteruskan?" tutur Tri Dianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan menirukan keterkejutan Anas.

Anas hanya berpesan dalam pertemuan tersebut, supaya Tri datang ke Mabes Polri menghadapi kasus yang diperkarakan Denny Indrayana. Kemudian Anas pun meminta Tri untuk memberikan penjelasan kepada penyidik sejelas-jelasnya tentang yang terjadi sebenarnya.

Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas.

Isu tersebut mengemuka saat Anas akhirnya dibui terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Para loyalis Anas menyebut, sejumlah pihak terkait bertemu di Cikeas, kediaman Presiden SBY, pada malam sebelum Anas ditahan KPK.

Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014. Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Mamun Murod Al Barbasy dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pula dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini