News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Blok Tahanan KPK Kena Flu: Wawan Pingsan, Anas Pakai Masker

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Dianto di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat Wamenkumham Denny Indrayana terkait kabar adanya Pertemuan Cikeas , Senin (24/2/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Dianto datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Anas Urbaningrum di tahanan sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/2/2014).

Tri pun memberitahukan kepada Anas ada panggilan dari penyidik kepolisian terkait laporan yang dibuat Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait tuduhan 'Pertemuan Cikeas'.

Kepada wartawan Tri Dianto menjelaskan bahwa saat di Rutan KPK, Anas sedang sakit flu. Anas menggunakan masker menutupi hidung dan mulutnya.

Tri Dianto menyebut, saat ini ada wabah flu yang terjadi satu blok tahanan yang bersama-sama Anas seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Rudi Rubiandini.

"Memang satu blok kena flu, kita berharap itu bukan flu burung," ucapnya.

Belum terkonfirmasi apakah terkait kondisi itu, Wawan dilaporkan dilarikan ke RS Polri untuk mendapat perawatan karena pingsan pada Sabtu silam. Ia akhirnya tak bisa hadir di sidang perdana kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun kedatangan Tri Dianto ke KPK terkait pelaporan Denny Indrayana ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas. Tri memilih untuk bertemu Anas sebelum datang memenuhi pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014. Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pula dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini