Begitu tanah akan dibangun perumahan, katanya, muncul sertifikat baru yang diakui milik orang lain yakni Gunawan.
Menurutnya sertifikat baru bukan hanya menimpa tanah PT BMP tapi juga menimpa 60 hektar tanah lainnya milik warga. Ternyata, setelah dicek sertifikat itu dipecah menjadi 13 nama.
"Kepemilikan tanah atas nama Gunawan, seorang karyawan dari pengusaha di Medan berinisial TS. Bahkan sudah dilepaskan haknya ke nama orang lain yang jumlahnya mencapai 13 orang,” ujar Marthin.
Masih kata Marthin, dalam kasus ini indikasi suap korupsinya sangat kuat. Dimana ada aliran dana yang mencurigakan dari pemeriksaan PPATK.
Berdasarkan pengajuan dari Kejati Sumut kepada PPATK untuk membuka mutasi arus transaksi no CQ 276401 28 Oktober 2011 no rekening 0140122800060408000 pada BCA Medan dan no AC. 14102040002008, terkuak pada Bank Sumut ada aliran dana sebesar 1 miliar pada cek BCA no 276401 tanggal 28-10-2011 dari tersangka Thoriq yang ditujuan ke tersangka Gunawan.
Bahkan katanya ia menduga ada aliran dana lain yang belum terdeteksi.
”Kami meminta Kejagung agar memerintahkan Kejati Sumut segera memproses kasus ini, kalo tidak maka kami meminta agar kasus yang merugikan negara ini segera dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia. (Budi Sam Law Malau)