TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR telah menetapkan tim pakar untuk menguji calon hakim konstitusi. Tim pakar terdiri dari 9 tokoh yang memiliki keahlian di bidangnya.
"Kita sampaikan ke mereka. Kewenangan mereka membantu Komisi III DPR," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Muzzamil menjelaskan nantinya setiap calon hakim konstitusi akan memiliki waktu 90 menit dalam uji kelayakan dan kepatutan.
"10 menit presentasi. Sisanya jatah tim pakar untuk bertanya. Apakah gantian mereka nanya terserah mereka. Sisa 30 menit jatah fraksi fraksi, cuma 3 menit saja jatah fraksi. Kalau jatah tidak diambil fraksi maka diserahkan ke tim pakar," imbuhnya.
Kemudian di akhir sesi uji kelayakan dan kepatutan, akan diberikan waktu 1,5 jam bagi tim pakar untuk berembug. "Terserah mereka apakah menyimpulkan bersama atau memberi pandangan masing-masing. Setelah itu rapat tertutup dengan komisi III. Kita hormati pilihan mereka," ujar Politisi PKS itu.
Kesembilan tim pakar seleksi calon hakim konstitusi:
1. Ahmad Syafii Maarif
2. Laica Marzuki
3. Zein Bajeber
4. Natabaya
5 Lauddin Marsuni
6. Andi Mattalata
7. Pataniari Siahaan
8. Saldi Isra
9. Musni Umar.