Dikatakan Danny, penelitian lanjutan itu akan mengembangkan berbagai aspek. Di antaranya filologi setelah adanya temuan huruf yang tercetak di permukaan batu. Menurutnya, filologi itu merupakan kajian baru dalam penelitian terhadap Gunung Padang ini.
Harapan kelanjutan penelitian, kata Danny, hasil penelitian sebelumnya baik secara arkeologi maupun geologi bisa diketahui masyarakat luas. Artinya, masyarakat bisa melihat hasil jika dilakukan ekskavasi besar-besaran.
"Termasuk ruang di bawah situs ini. Itu masih dalam interpretasi geofisika dan geologi dari pemindaian georadar, tomografi. Itu juga masih data geologi dan geofisika sehingga harus dibuktikan bahwa ruang itu ada," ujar Danny.
Danny pun berharap penambahan peneliti ini bisa mendatangkan sejumlah ahli, terutama spesialis carbon dating. Pasalnya hasil carbon dating yang dilakukan TTRM terhadap lapisan struktur Gunung Padang menjadi kontroversi bagi para peneliti.
"Kalau ada yang mau menguji, kami bersyukur, agar tidak ada keraguan lagi. Barangkali arkeolog juga perlu ditambah karena luas situsnya 15-25 hektare. Ini melibatkan banyak arkeolog untuk melacak situs. Selain itu juga makin banyaknya peneliti untuk ajang kerja sama dan persatuan serta tempat mahasiswa belajar," ujar Danny.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, untuk memperkuat payung hukum penelitian terhadap Gunung Padang, selain peraturan gubernur, rencananya akan dibuatkan peraturan presiden. Menurutnya, lembaga pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat akan terlibat.
"Saya sendiri percaya dengan hasil penelitian yang dilakukan TTRM. Karena sudah diuji di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan di Miami. Kalau hal lainnya juga harus dibuktikan termasuk yang juga belum terbukti. Solusi harus dituntaskan untuk memecahkan rasa penasaran," ujar Aher.