Langkah yang bisa dilakukan oleh Tim Advokat, menurut Romli, adalah mengajukan Somasi Kedua dan Somasi Ketiga bila tidak ada tanggapan dari pihak-pihak yang disomasi.
“Baru setelah itu, bisa dipertimbangkan langkah hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan. Delik aduannya bisa menggunakan pasal Pencemaran Nama Baik. Tapi, bukan pasal Penghinaan kepada Kepala Negara yang sudah dihapus Mahkamah Agung,” lanjut mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Pada Januari 2014, Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga telah melontarkan somasi kepada beberapa pihak, di antaranya Rizal Ramli, Sri Mulyono dan meminta klarifikasi Fachri Hamzah.
SBY sudah berulang kali mengklarifikasi ketidakbenaran dan fitnah atas berbagai isu yang ditudingkan kepada dirinya, seperti isu dirinya memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jeddah, Arab Saudi, untuk menempatkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Isu lain adalah gratifikasi jabatan wakil presiden Boediono dengan bailout Bank Century.Prof. Romli Atmasasmita juga mengkritik salah seorang yang disomasi SBY, sebab melontarkan tuduhan berat kepada SBY secara sembarangan.
“Rizal Ramli bilang, jabatan Wakil Presiden Boediono adalah gratifikasi atas diselesaikannya kasus Bank Century yang bermasalah. Istilah gratifikasi itu saja sudah salah. KPK tidak mengenal istilah gratifikasi jabatan, yang ada gratifikasi berbentuk uang atau barang yang bernilai,” kata dia.