News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Eksepsi Akil Pertanyakan Keberanian Jaksa soal Mahfud MD di Pigub Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tiba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Ia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil Mochtar melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK.

Dalam suratnya, Akil mempertanyakan sejumlah hal dalam dakwaan Jaksa KPK. Di antaranya yakni dugaan suap dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011. Sebab menurut mantan Ketua MK itu, dirinya tidak menjadi anggota panel hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

"Saya bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten 2011. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik saya menjadi anggota maupun ketua," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Akil menambahkan, bahwa penanganan perkara sengketa Pilgub Provinsi Banten 2011 dilakukan oleh Mahfud MD sebagai Ketua Panel. Karena itu, Akil Mochtar mempertanyakan Jaksa yang tidak berani menuliskan nama Mahfud MD dalam dakwaan.

"Kenapa JPU tidak berani sampaikan Mahfud MD sebagai panel Pilkada Banten? Ada apa gerangan?" kata Akil.

"Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," katanya.

Akil menilai, dakwaan pemberian uang Rp 7,5 miliar yang ditransfer ke CV Ratu Samagat berkaitan dengan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten 2011, tidaklah logis. Pasalnya, dia mengklaim bukan hakim dalam perselisihan yang memenangkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan JPU, Akil Mochtar disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten 2011.

Namun demikian, dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani.

Sebagai informasi, sengketa Pilkada Banten 2011 ditangani oleh hakim panel yang terdiri atas 3 hakim konstitusi. Mereka adalah Mahfud MD yang duduk sebagai Ketua, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman selaku anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi kemudian mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.

Putusan itu sekaligus menggugurkan gugatan 3 pesaing Atut-Rano, yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini