TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nota keberatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang terseret menerima suap dari sejumlah perkara sengketa pemilu kepala daerah, justeru semakin menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan kolega Akil di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
"Saya melihat bahwa pembelaan Akil itu justru menguatkan kebenaran dakwaan jaksa dalam kasus tersebut," kata Mahfud dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Mahfud menguraikan, dalam nota keberatannya, Akil justeru menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta menangani sengketa penanganan Pemilukada Banten, tapi didakwa menerima suap dalam penanganan perkara tersebut.
"Makanya, dia menuding KPK tidak fair karena tidak menyebut nama saya (Mahfud, red) sebagai hakim Panel. Artinya, Akil menekankan bahwa uang Rp 7,5 miliar yang diterimanya itu bukan suap Pilgub Banten, tapi bisnis dengan CV Ratu Samagat," urainya Mahfud.
"Jadi uang itu tak ada kaitan dengan perkara Pemilukada Banten di MK. Karena, jelas suap itu hanya masuk melalui CV Ratu Samagat dan sama sekali tak pernah terkait dengan (Majelis) Panel (Perkara Pilkada Banten) yang saya pimpin. Jadi, jelas sekali bahwa Panel Hakim tak ada urusan dengan suap-menyuap itu," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, justru KPK salah kalau menyebut nama Majelis Panel terkait dengan suap itu. Sebab, Panel sudah bekerja murni dan bersih.
Tapi, Akil menegosiasikan perkara tersebut. Menurut Mahfud, berdasarkan dakwaan KPK terlihat Akil sudah melancarkan 'operasinya' jauh sebelum hasil Pemilukada Banten diperkarakan ke MK.
"Luar biasanya, Akil sudah menerima transfer untuk Pemilukada Banten pada 18 Oktober. Padahal Pemilukadanya (perkaranya) baru berlangsung 22 Oktober, dan MK sendiri baru menangani perkara itu 8 November. Jadi, sepertinya sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," bebernya.
Mahfud pun meyakini, KPK akan membuktikan kebenaran atas semua dakwan yang dilayangkan kepada suami Ratu Rita tersebut. "Nanti (KPK) pasti membeberkan di sidang berikutnya, bukti nego, pembicaraan, SMS, dan saksi-saksi bahwa dakwaannya tak salah. Tunggu saja," tegasnya.