TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa berang terhadap manuver anakbuahnya di DPR.
Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini bahkan akan menegur kadernya, Chandra Tirta Wijawa yang berceloteh tentang ancaman memakzulkan atau impeach terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century yang masih berlarut-larut.
"Tentu saya akan menegur, karena itu soal yang sangat prinsip. Saya mengatakan bahwa kita harus memahami hal-hal yang bersifat prinsip, bahwa timwas itu pengawalan terhadap proses hukum, bukan terhadap proses politik," ujar Hatta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Hatta, prinsip yang dipegang PAN adalah Timwas Century harus melakukan fungsi pengawalan terhadap proses hukumnya. Bukan kembali membawa kasus ini ke proses politik. Tugas politik Timwas Century di DPR sudah selesai. Karena itu, mestinya yang dilakukan timwas itu hanya mengawasi pelaksanaan hukum.
"Tidak dalam konteks Politik. Politik sudah selesai di DPR. Proses politik sudah selesai. Dan semua proses itu dibawa ke proses hukum," tutur Menteri Kordinator bidang Perekonomian ini.
Karena itu, Hatta tegaskan, ancam memakzulkan Wakil Presiden Boediono bukan merupakan sikap PAN. "Itu bukan sikap PAN. Jelas itu bukan sikap PAN. Catat itu," kata Hatta selaku Ketua Umum PAN yang menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin duet SBY-Boedino.
Dia besan dari SBY. Siti Ruby Aliya Rajasa, putri Hatta dipersunting Edhi Baskoro Yudhoyono, anak bungsu SBY. Hatta menegaskan, tidak ada putusan di pleno DPP PAN yang menyatakan demikian. "Tidak ada diputuskan di pleno DPP. Tidak ada. Saya ketua umum, bagaimana. Tidak ada itu," kata Hatta.
Sebelumnya Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya, Jumat siang, menegaskan partainya mendorong serta mendesak pemanggilan ketiga bagi Wakil Presiden Boediono.
Ia berharap Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia hadir di DPR memberikan klarifikasi dalam kasus Bank Century.
Menurut Chandra, kalau Boediono tak menghadiri panggilan Timwas DPR, PAN akan memotori hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan atau mengimpeach mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
"Tadi kita, PAN mendorong, mendesak untuk diberikan panggilan ketiga Boediono (terlebih dahulu) sebelum reses, Pileg. Apabila tidak hadir, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat pemakzulan Boediono. Sehingga, kepastian penegakan hukum di Indonesia jadi jelas dan terang," kata Chandra dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Jumat (28/2).
Masa reses DPR akan dimulai tanggal 6 Maret 2014 dan Pemilu Legislatif 9 April 2014. Dewan akan menjalani masa reses panjang sekitar dua bulan lamanya. Menurut Chandra, kalau Boediono tak hadir di Dewan maka PAN akan memotori hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Pak Boediono.
"Kami tak mau panggil paksa karena kami ingin suasana dan etika baik dalam berbangsa dan bernegara. Boediono dan DPR sesama lembaga tinggi, kami hanya mengimbau untuk saling menghormati. Tetapi kalau niat baik Fraksi PAN tidak juga digubris, mekanisme selanjutnya dimungkinkan," kata dia.
Dijelaskan kasus Century harus dituntaskan karena sudah berlarut-larut lima tahun lamanya dan masalahnya sudah clear, ada penyalahgunaan kekuasaan dan ada kasus hukum di Century itu.
"Menurut kami, kita parpol punya tugas dan tanggung jawab, DPR juga punya tugas dan tanggung jawab dan ini sudah dimulai 5 tahun lalu," kata dia.
Skandal bank Century merupakan dugaan penyelewengan pada pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Bank Indonesia, dan penalangan atau bail-out dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,394 miliar dan bail-out Rp 6,742 triliun.
Pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century, kini Bank Mutiara, merupakan keseluruhan penyerahan pada tanggal 14, 17 dan 18 Nopember 2008.
Adapun bail-out adalah keseluruhan pemberian penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Century selama 24 Nopember 2008 sampi 24 Juli 2009.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
Secara politik, kasus bail-out Bank Century telah dinyatakan DPR RI sebagai penyimpangan. Keputusan ini diambil pada 3 Maret 2010 dalam Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan melalui sebuah proses voting terbuka adalah berikut, sebanyak 315 anggota DPR menyetujui opsi C yang menyatakan proses menyimpang, mengalahkan 212 anggota DPR pendukung opsi A yang menganggap tidak ada persoalan pada proses tersebut. (tribunnews/Hasanuddin Aco/Andri Malau)