TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, meminta agar hak pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby (36) dicabut. Hal tersebut karena Ruhut menilai Corby tidak menghormati pembebasan bersyarat jika benar dia mendapat bayaran wawancara dengan stasiun televisi Channel 7 dari Australia.
"Tanggapan saya komisi III dicabut (remisi) Corby, apa yang sudah dia terima itu. Memang siapa sih si Corby itu? Tahan lagi aja. Jadi Corby nya yang diberi sanksi karena diwawancara minta bayaran," ujar Ruhut di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Sebelumnya, pembebasan Corby mendapat sorotan dari publik Indonesia. Bagaimana tidak, perempuan warga negara Australia tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara akibat membawa 4,1 kg mariyuana ke Indonesia.
Corby mendapat keringanan hukuman lima tahun setelah grasinya diterima Presiden SBY pada 15 Mei 2013 lalu.
Setelah sembilan tahun mendekam di penjara Kerobokan, Bali, Corby mendapat pembebasan bersyarat. Corby kembali mendapat sorotan tajam karena usai keluar Corby langsung menikmati sebuah resort dan spa mewah di kawasan Seminyak, Bali. Dia juga dikabarkan mendapat bayaran Rp 32 miliar atas wawancara yang diberikannya kepada Channel 7.