TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menegaskan tidak ada target waktu yang diberikan pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP.
Pemerintah, kata Ruhut, ingin mendengar semua masukan mengenai RUU KUHP dan KUHAP itu.
" Tidak ada target Oktober. Kita masih dengar semua. Pemerintah juga nggak minta cepat selesai kok," ujar Ruhut dalam diskusi bertajuk 'Revisi di Menit Akhir KUHP &KUHAP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Ruhut sendiri mengaku sejumlah pasal dalam RUU tersebut melemahkan KPK dalam usaha pemberantasan korupsi. Misalnya saja, mengenai izin penyadapan yang harus melalui persetujuan hakim.
"Kenapa nggak dari dulu direvisi? Sekarang pas KPK lagi kencang. Coba kita lihat pasal-pasal itu, melemahkan (KPK) kok. Kok takut penyadapan kalau (orangnya) benar? Lucu kalau mau disadap izin dulu," kata Ruhut.
Ruhut pun menilai wajar KPK yang paling 'kencang' berteriak mengenai pembahsan RUU KUHP dan KUHAP tersebut.