Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara santai pernyataan kubu Andi Alifian Mallarangeng yang mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya asumsi dan spekulatif.
Andi, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidkan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3-SON), Hambalang, Jawa Barat.
"Kalau dakwaan menurut Andi isinya asumsi, itu pendapat Andi selaku terdakwa, silahkan saja. Nantikan yang melihat hakim terbukti atau tidak kan hakim. Ya sah-sah saja melihat dakwaan itu asumsi saja," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Johan melanjutkan dakwaan tersebut disusun berdasarkan fakta yang dilihat Jaksa untuk mendakwa seorang tersangka.
"Dakwaan disusun untuk mendakwa tersangka, hal-hal yang menguatkan dakwaan," kata dia.
Sebelumnya, kubu Andi mengatakan dakwaan terhadap Andi kebanyakan asumsi dan spekulasi. Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan menegaskan akan mematahkan isi dakwaan tersebut.
Satu di antaranya soal tuduhan bahwa Andi Alifian Mallarangeng menerima uang sebanyak Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
"Keberatan terhadap surat dakwaan yang dikatakan diterima Pak Andi melalui Choel," kata Luhut usai persidangan Andi Alifian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).