News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Wapres Boediono Diminta Bersikap Atas Adanya Dakwaan Budi Mulya

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Repubik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono bersiap memberikan keterangan pada wartawan terkait pengunduran diri Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2014). Gita mengundurkan diri karena akan fokus dalam konvensi Partai Demokrat, dan digantikan oleh mantan Ketua BKPM Muhammad Luthfi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mukhamad Misbakhun, salah seorang  Inisiator Hak Angket Century menegaskan Wakil Presiden, Boediono sudah didakwa bersama-sama dengan eks Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun oleh KPK.

Sidang pembacaan dakwaan atas Budi Mulya sudah dilaksanakan pada 6 Maret 2014 lalu di Pengadilan Tipikor.

"Untuk itu, Pak Boediono selaku Wakil Presiden harus segera menentukan sikapnya terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia," ujar Misbakhun, Senin (10/3/2014).

"Mengingat reputasi sejarah yang sudah dicapai oleh KPK, belum pernah ada orang yang didakwa bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan pidana korupsi oleh KPK bisa lolos dari jerat hukuman," tambahnya.

Sampai saat ini, Misbakhun menegaskan, torehan prestasi KPK adalah 100 persen dinyatakan bersalah.

Butuh jiwa kenegarawanan, kata Misbakhun dari Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi tersebut.

Jabatan Wakil Presiden, lanjut Misbakhun adalah jabatan penting di negara ini, tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum.

Dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum.

"Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar Rp 7,4 Triliun," ujar Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini