TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mukhamad Misbakhun, salah seorang Inisiator Hak Angket Century menegaskan Wakil Presiden, Boediono sudah didakwa bersama-sama dengan eks Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun oleh KPK.
Sidang pembacaan dakwaan atas Budi Mulya sudah dilaksanakan pada 6 Maret 2014 lalu di Pengadilan Tipikor.
"Untuk itu, Pak Boediono selaku Wakil Presiden harus segera menentukan sikapnya terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia," ujar Misbakhun, Senin (10/3/2014).
"Mengingat reputasi sejarah yang sudah dicapai oleh KPK, belum pernah ada orang yang didakwa bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan pidana korupsi oleh KPK bisa lolos dari jerat hukuman," tambahnya.
Sampai saat ini, Misbakhun menegaskan, torehan prestasi KPK adalah 100 persen dinyatakan bersalah.
Butuh jiwa kenegarawanan, kata Misbakhun dari Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi tersebut.
Jabatan Wakil Presiden, lanjut Misbakhun adalah jabatan penting di negara ini, tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum.
Dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum.
"Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar Rp 7,4 Triliun," ujar Misbakhun.