Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umirotun (23), pembantu rumah tangga (PRT) yang sempat bekerja di kediaman terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, melaporkan perusahaan yang menyalurkannya, PT Citra Kartini Mandiri (CKM), atas tuduhan perdagangan manusia.
Kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014), perempuan asal Brebes itu mengatakan bahwa ia melamar pada akhir Februari lalu sebagai seorang PRT di PT CKM.
Pada 7 Maret Umi pun ditempatkan di kediaman Gayus, tak jauh dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Gayus ditahan. Umi menuturkan bahwa di kediaman Gayus ia ternyata diminta untuk merawat anak Gayus, dan membantu istri Gayus, Milana Anggraeni. Ia yang dijanjikan bekerja 8 jam, ternyata harus bekerja dari jam 05.00 - 22.00 WIB.
"Saya nggak betah, akhirnya saya bilang ke perusahaan, kalau saya mau berhenti," katanya.
PT CKM kemudian menyetujui permintaan mundur Umi. Ia lalu ditempatkan di asrama PT CKM, di Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten selama satu minggu. Umi dilarang pulang sebelum ia membayar uang Rp 2,5 juta sebagai pengganti.
"Sebelumnya tidak ada perjanjian uang pengganti, tahu-tahu saya disuruh bayar, akhirnya saya lapor ke orangtua saya, dan orangtua saya meminjam uang dari tetangga," ujarnya.
Setelah bebas Umi kemudian melaporkan kasus itu ke Jaringan Advokasi Kerja Layat Pembantu Rumah Tangga (JALA PRT), yang kemudian membantu Umi untuk meminta bantuan LBH Jakarta.
Johanes Gea, pengacara dari LBH Jakarta mengatakan bahwa tindakan PT.CKM itu melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Unsur-unsurnya salah satunya adalah penipuan, dan PT CKM telah melanggar hal itu," ujarnya.
Rencanannya, Umi disertai pendampingan LBH Jakarta hari ini akan melaporkan kasus itu ke Polres Kabupaten Tangerang.