TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Wiraatmadji Suharto mengaku sudah mundur dari Partai Hanura. Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu partai yang dinakhodai oleh Wiranto.
Bambang mengungkapkan perpisahannya dengan partai Hanura itu usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/3/2014).
Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan kasus suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jangan sebut partai, saya sudah keluar dari situ. Saya orang yang bebas sekarang," kata Bambang kepada wartawan.
Suami artis lawas Lenny Marlina ini mengaku tidak menerima bantuan hukum dari Partai Hanura. Meski begitu, Bambang membantah dirinya mundur karena kecewa dengan partai yang mengusung pasangan calon presiden (capres) Wiranto dan Hari Tanoesoedibjo itu.
"Tidak, tidak soal kesal. Saya tiap hari momong anak cucu sekarang," ujarnya.
Perihal kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, Bambang mengaku dirinya tidak terlibat. Direktur Utama PT Pantai Aan ini menampik telah memerintahkan Direktur PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak untuk menyuap Subri. Menurutnya, pemberian uang kepada Subri adalah inisiatif Lusita.
"Inisiatif (Lusita) sendiri, tidak ada, mana bisa perintah. Pokonya sendiri," tandas Bambang yang meninggalkan gedung KPK dijemput mobil Toyota Vellfire warna putih dengan plat nomor B 8 BWS.
KPK telah menetapkan Lusita dan Subri sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah melalui operasi tangkap tangan pada pertengahan Desember 2012. Sementara Bambang berstatus saksi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Pada kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah, pengusaha bernama Sugiharta alias Along telah ditetapkan sebagai terdakwa. Along dilaporkan dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Dugaan sementara, suap dari PT. Pantai kepada Subri menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.