TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus korupsi mantan Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim dikembalikan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi atau P19.
"Berkasnya sudah kita serahkan kepada kejaksaan dan kini masih P19," ucap Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Darmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2014).
Dikatakan Darmanto, pihaknya menerima pengembalian berkas dari kejaksaan pekan lalu. Kini pihaknya masih melengkapi segala kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa. "Mudah-mudahan bisa cepat dikembalikan lagi kepada jaksa," ucapnya.
Mantan Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi pembangunan perumahan Tampuk Pinang Pura (TPP) yang terletak di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 15 Oktober 2013.
Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Erwin Suganto dari pihak PT Trisa Jaya Iwana selaku pemenang tender, Zulkarnain Karim sebagai mantan Walikota Pangkalpinang, Effendy sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Andi Rozano sebagai sekretaris Panitia Penaksir.
Tersangka Effendy dan Andi Rozano sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjung Pinang.
Dalam kasus tersebut, Zulkarnain sebagai Wali Kota menyatakan gedung sudah selesai padahal belum selesai yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian dari berita acara ini digunakan Erwin Sugianto untuk meminjam uang ke bank.
Kasus yang terjadi pada 2006 tersebut merupakan bentuk persekongkolan Zulkarnain dengan pemilik PT Trisa Jaya Iwana.
Akibat berita acara yang ditandatangani Zulkarnain selaku wali kota Pangkalpinang, akta tanah diubah menjadi milik Erwin, kemudian sertifikat tersebut dijadikan agunan untuk meminjam uang ke bank. Uang pinjaman dari bank tersebutlah yang digunakan untuk biaya pembangunan tersebut.
Proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pemerintah tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 957.798.000.