TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5 328 000 000 dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan berkas kelima tersangka tersebut dinyatakan lengkap setelah jaksa melakukan penelitian.
Berkas pertama yang dinyatakan lengkap atas nama tersangka Yolanda Daniel selaku Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani. Berkasnya dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor: B-96/F.3/Ft.1/12/2013 tanggal 20 Desember 2013.
Berkas kedua atas nama Lubis Latief Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Berkasnya dinyatakan lengkap berdasarkan surat Nomor: B-02/F.3/Ft.1/02/2014 tanggal 6 Februari 2014.
Berkas ketiga atas nama Eko Bharuna selaku Mantan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Berkasnya dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor: B-08/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 11 Maret 2014.
Berkas ketiga atas nama Yusman Pasaribu selaku Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo. Dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor: B-14/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 14 Maret 2014.
Berkas kelima atas nama Tersangka Aryadi PNS dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat Nomor: B-21/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.
Sementara untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka, kata Untung, akan dilakukan secepat mungkin oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan secepatnya dilaksanakan penyidik," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).
Sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2009. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.