TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku belum mendapat laporan terkait pelanggaran kampanye partai politik yang dilakukan gubernur.
"Kalau gubernur sampai sejauh ini saya belum dapat laproan dari Bawaslu apakah ada gubernur yang melanggar," ujar Gamawan di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014).
Gamawan melanjutkan bahwa pihaknya tinggal menerima surat rujukan dari Bawaslu bahwa seorang gubernur melakukan pelanggaran saat kampanye.
"Nanti rujukannya biasanya disebutkan oleh Bawaslu karena itu aturan Bawaslu," terang dia.
Sekedar informasi, kementerian dalam negeri telah menerima permintaan cuti gubernur. Dalam pesannya, Gawaman mengatakan selama melakukan cuti untuk kampanye kepala daerah menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, pegawai negeri menjadi caleg, dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye.
Salah satu yang diatur adalah tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Apabila ditemukan, Bawaslu akan menindaklanjutinya ke kementerian dalam negeri.