News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT KAI Disomasi Terkait Penggusuran Paksa Kios dan Rumah

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan dan polisi khusus PT Kereta Api Indonesia (KAI) terlibat bentrok dengan juru sita pengadilan yang dikawal petugas kepolisian saat akan digelar eksekusi aset tanah berupa lahan perumahan PT KAI di Jalan Elang, Kota Bandung, Rabu (9/10/2013). Eksekusi tanah seluas 1,3 hektar tersebut merupakan aset negara yang dikuasai PT KAI yang digugat oleh 33 ahli waris Odas Cs. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek mengecam keras tindakan penggusuran paksa bangunan kios dan rumah di sekitar lahan stasiun Jabodetabek PT KAI.

Handika Febrian kuasa hukum dari LBH Jakarta menyebutkan banyak pedagang dan warga yang menempati lahan PT KAI tersebut mengalami kerugian materiil maupun immateriil dengan dibongkarnya bangunan kios dan rumah mereka tanpa adanya proses negosiasi dan musyawarah terlebih dahulu oleh PT KAI.

"Para pengguna lahan itu bukanlah pengguna lahan secara ilegal atau penghuni liar, mereka memiliki bukti kepemilikan sah menggunakan lahan di sekitar stasiun, dengan dasar surat perjanjian sewa-menyewa, surat pernyataan kepemilikan bangunan dan bukti kepemilikan lainnya," kata Handika di kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).

Dirinya menyebutkan, tindakan penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 amandemen Kedua Jo. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Isinya setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun dan secara melawan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Handika mengatakan, tindakan penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI itu juga telah merampas sumber rejeki para pengguna lahan. Akibatnya, ratusan mantan pedagang stasiun saat ini harus kehilangan pekerjaan. Bahkan tidak sedikit dari anak-anak mereka putus sekolah.

"Dengan demikiajn jelas tindakan penggusuran paksa oleh PT KAI tersebut melanggar hukum, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga melanggar Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, atas tindakan melawan hukum itu PT KAI dituntut untuk membayar ganti rugi atas hancurnya bangunan kios dan rumah mmilik pengguna lahan di areal stasiun Jabodetabek dengan jumlah seratus lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah.

"Dan juga menghilangkan diskriminasi antara pedagang besar dan kecil, dengan mengizinkan pedagang kios untuk kembali berjualan di areal stasiun kereta api se-Jabodetabek," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini