TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan supaya masyarakat tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bila ditemukan ada praktik bagi-bagi uang atau serangan fajar menjelang pencoblosan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan bahwa bila ditemukan hal-hal tersebut polisi akan menindak lanjutinya setelah dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu.
"Dalam undang-undang Pemilu kan ada dua jenis dugaan pidana. Kategori pelanggaran, ada yang kategori kejahatan, nah nanti dilihat pelanggarannya, kalau administrasi oleh KPU, kalau kode etik oleh DKPP, kalau sengketa Bawaslu, kalau tindak pidana baru ke Polri," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Setelah ada laporan nanti akan dianalisis untuk menentukan apa yang dilakukan dan masuk dalam ranah apa. Bila menemukan praktik bagi-bagi uang kepolisian siap menerima laporan masyarakat untuk nantinya mengikuti prosedur yang ditentukan dengan undang-undang.
"Dilaporkan ke polisi tidak masalah. Tapi nanti mekanismenya kan tetap di Bawaslu. Lebih cepat ke Bawaslu. Karena sesuai dengan undang-undang Pemilu, ya Bawaslu yang menangani," ujarnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda