News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Berharap Itikad Baik SBY Jadi Saksi Meringankan Kasusnya

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku tersangka penerima gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, sebagai saksi meringankan (a de charge) ke penyidik KPK.

Namun, ia pun sadar Presiden SBY dan Ibas berhak dan bisa saja menolak permintaan Anas itu. Karena itu, Anas pun hanya bisa berharap itikad baik dari seorang SBY dalam rangka proses penegakan hukum perkaranya di KPK.

"Ketentuan pasalnya di KUHAP jelas, bahwa terhadap saksi meringankan wajib (datang). Yah ini kan soal itikad baik," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Menurut Firman, SBY selaku petinggi Partai Demokrat dan Presiden RI diajukan sebagai saksi untuk kasus Anas karena dia sebagai pemberi uang 250 juta Dollar AS ke Anas, yang uangnya digunakan oleh Anas sebagai uang muka pembelian Toyota Harrier. Dan selama ini, mobil tersebut diduga pihak KPK sebagai barang gratifikasi pemberian perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya.

Selain itu, Anas menginginkan SBY menjadi saksi untuk kasusnya lantaran ada 'pertemuan khusus' antara dirinya, SBY dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, di Wisma Negara sebelumnya pelaksanaan Kongres PD di Bandung pada Mei 2010. Dalam pertemuan itu dibahas tentang perebutan posisi Ketua Umum PD dalam kongres PD nantinya.

"Di situ (SBY) sampaikan kepada Anas, bahwa apa jadinya Partai Demokrat kalau dipimpin oleh Marzuki Ali. Itu yang ditekankan terus oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Anas Urbaningrum," kata Firman.

Sementara itu, Anas mengajukan Ibas sebagai saksi meringankan karena dia menjadi Ketua Steering Committee (SC) penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010. Sebab, selama ini diduga ada dana terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya mengalir, termasuk pembiayaan dalam kongres yang dimenangkan oleh Anas sebagai Ketua Umum PD itu.

Firman menegaskan, SBY dan Ibas adalah sangat terkait dengan kasus Anas yang berproses di KPK saat ini.

Lebih dari itu. Menurut Firman, SBY pun akan bisa menjelaskan mengenai ada atau tidaknya aliran dana terkait proyek Hambalang yang masuk dalam Kongres PD saat itu. "Anas sudah jelaskan, dia hanya punya tim relawan yang tidak pernah mentargetkan pembiayaan. Sesunguhnya menyangkut penyeelenggaraan kongres selurhnya, Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro lah yang tahu persis, apalagi ada pertemuan di Wisma Negara," tegasnya.

Firman menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa saksi meringankan lainnya bila SBY dan Ibas menolak menjadi saksi a de charge. "Tapi kan mereka (SBY dan Ibas) saksi utama terkait kongres," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini