TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis bakal divonis hari ini, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penasihat Hukum Izedrik Emir Moeis, Erick S Paath menyatakan, kliennya siap mengikuti sidang tersebut setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita sekitar dua pekan akibat sakit jantung. "Siap menghadapi vonis," kata Erick kepada wartawan.
Erick menjelaskan, kesiapan itu salah satunya didasari oleh sudah selesainya perawatan medis yang dijalani Emir. "Pak Emir sudah keluar RS," katanya.
Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis bagi Emir Moeis sempat ditunda dua kali. Pasalnya Emir dirawat di RS Harapan Kita, Jakarta Barat setelah sakit jantungnya kambuh. Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara empat tahun enam bulan kepada Emir Moeis.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar salah seorang JPU KPK, Supardi dalam pembacaan tuntutan terdakwa Izedrik Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3) lalu.