News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Tidak Relevan, SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan untuk Anas

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga menilai permintaan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjadi saksi yang meringankan dirinya tidak relevan.

Permintaan tersebut sangat bertentangan dengan permusuhan yang ditabuh Anas terhadap SBY dan Ibas selama ini. Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga Palmer Situmorang mengungkapkan, permintaan Anas bertentangan dengan sikap antagonis mantan Ketua Umum Demokrat itu selama ini.

Selain terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kekuasaan demi memanggil SBY dan keluarga serta gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas, Anas juga menyatakan permusuhan belum lama ini dengan mengatakan dirinya terang-terangan sedang menyerang SBY.

“Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon-mohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti, diduga hanya bertujuan melecehkan SBY & Keluarga,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (13/4/2014).

Palmer mengatakan, kepada publik KPK menyatakan memiliki bukti tertulis dan bersesuaian dengan keterangan saksi mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin yang membuktikan bahwa uang muka pembelian mobil Toyota Harier tersebut berasal dari perusahaan Nazaruddin.

Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai steering committee pada kongres PD 2009, Ibas sama sekali tidak berurusan dengan dana proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan kubu tertentu.

Di lain pihak, KPK juga berkali-kali mengeluhkan sikap tersangka AU yang hanya berbicara tentang SBY dan Ibas di luar BAP dan tidak dapat memberikan bukti dan fakta atas pernyataan-pernyataannya tersebut.

Penyidik KPK sendiri menolak memasukkan keterangan AU dalam BAP tersangka AU karena keterangan dan bukti yang dimiliki tersangka AU terhadap SBY & Keluarga tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang disidik KPK.

“Sangat jelas bahwa SBY dan Ibas tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus tersangka AU yang saat ini sedang disidik KPK. Jadi, permohonan tersangka AU, jika memang benar, secara teknis juga tidak relevan dengan kasus yang sedang dia hadapi,” tegas Pamer.(Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini