TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer PT Wijaya Karya, Prata Kadir mengakui bahwa proses sub kontrak yang dilakukan PT Adhi Karya pada proyek Hambalang tidak melalui prosedur yang benar. Setidaknya ada dua subkontrak yang diklaimnya tak benar, yakni PT Global Daya Manunggal dan Dutasari Citralaras.
Penegasan itu disampaikan Kadir saat bersaksi untuk terdakwa kasus Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).
"Yang saya tahu memang proses perolehannya sub kontraktor tidak melalui prosedur yang benar," ujar Kadir di hadapan majelis hakim.
Merespon pernyataannya, Ketua majelis hakim Amin Ismanto lantas mencecar Kadir.
"Terus yang benar bagaimana?" tanya Amin kepada kadir.
Menurut Kadir, proses sub kontraktor yang benar dengan cara memanggil dan membuka lelang kembali dengan sub-sub kontraktor terkait. Tujuannya untuk membandingkan harga sub yang satu dengan yang lainnya. Namun, hal itu tidak dilakukan Adhi Karya.
"Istilahnya ditenderkan kembali, begitu Pak," kata Kadir.
Pernyataan Kadir menguatkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Ketua KSO Proyek Hambalang, Teuku Bagus. Dalam rumusannya, Jaksa menyebut bahwa PT Dutasari Citralaras dan Global Daya Manulang sudah menyetor senjumlah uang untuk mendapatkan sub kontraktor dalam proyek Hambalang.