TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja mempersilahkan penyidik KPK menelusuri kebenaran penerimaan uang senilai Rp 2 miliar terhadap dirinya dari Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso untuk mengamankan kasus Hambalang.
Bahkan, dia sesumbar, siap dipanggil dan diperiksa, jika terbukti adanya penerimaan tersebut..
Tak hanya itu, Ade juga bersedia dihadirkan dalam persidangan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai saksi. Hal itu, kata dia, guna mengungkap kebenaran fakta yang sesungguhnya.
"Silakan saja ditelusuri kebenaran itu. Saya siap dipanggil KPK dan hadir di persidangan kalau memang diperlukan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (17/4/2014).
Sejauh ini, terang dia, tak ingin melakukan upaya hukum dalam kasus yang menyeret namanya. Baginya hal seperti ini sangatlah biasa terjadi, apalagi tekan dia, namanya muncul dalam sebuah persidangan.
"Bagi saya hal-hal seperti ini biasa saja. Kita berdoa saja, semoga bisa terungkap yang sebenarnya. Toh faktanya saya tidak melakukan," kata Ade.
Ade mengklaim tidak mengenal Teuku Bagus maupun Machfud Suroso. Pasalnya saat kasus Hambalang muncul, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Di samping itu, Ade juga menyatakan, perbincangan yang dilakukan antara terdakwa Teuku Bagus, Arifin, M Arief Taufiqurahman dan Machfud Soroso, sama sekali tidak diketahuinya. Apalagi mengenai angka pengamanan tersebut.
"Itu perbincangan diantara mereka saja, tapi faktanya saya tidak menerima sepeser pun uang itu. Saya juga tidak kenal dengan siapa pun yang ada kaitannya dengan Hambalang," ujarnya.
Saat kabar itu muncul, Ade mengaku sudah diperiksa KPK dalam tingkat penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu kata dia, tak ada yang krusial dan menyudutkan.
"Pemeriksaan, hanya seputar kasus Hambalang. Tapi tak ada yang menyudutkan, karena saya berikan keterangan sesuai apa adanya," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/4/2014), mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurahman kembali mempertegas soal pengamanan kasus Hambalang yang dilakukan seorang oknum KPK.
Pengamanan yang dimaksud yakni adanya aliran dana sebesar dua miliar yang ditujukan ke mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja guna melakukan pengamanan kasus Hambalang.
Edwin Firdaus