News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Saksi Tegaskan Boediono Perintahkan Tak Lampirkan Kajian Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Doddy Budi Waluyo, mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa Boediono pernah memerintahkan untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian terhadap Bank Century.

Padahal hasil kajian itu, harus diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Isi matriks tersebut menyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik. Sebab, berdasarkan hasil kajian, secara ukuran relatif kecil karena dibawah 1 persen, peran dalam memberikan kredit relatif kecil, keterkaitan dengan sektor riil relatif kecil. Sehingga, secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil.

Hal itu terungkap dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Doddy yang dikonfirmasi Jaksa KPK, saat Doddy bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.

"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Gultom (mantan Deputi Gubernur Senior BI). Ya tidak usah lah kata Boediono, apa benar keterangan sodara ini?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin kepada Doddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

"Iya (benar), saya baca dari risalah," jawab Doddy.

Dalam sidang sebelumnya, Halim Alamsyah mengatakan bahwa Boediono meminta persetujuan Dewan Gubernur BI untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian Bank Century.

"Iya (Pak Boediono menanyakan untuk tidak lampirkan matriks ini. Dan seingat saya (seluruh Dewan Gubernur) setuju," kata Halim Alamsyah ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Halim yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) menjabarkan bahwa memang diminta membuat analisis dampak sistemik dari Bank Century dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 Nopember 2008.

Dari hasil analisa tersebut, menurut Halim, memang menunjukan ada dampak-dampak penularan yang akan memburuk jika kondisi perbankan semakin memburuk.

"Hasil analisis dampak sistemik baru disampaikan tanggal 18 Nopember 2008. Tetapi, kami sampaikan secara tertulis dan langsung disajikan dalam rapat KSSK tanggal 19 Nopember 2008. Tetapi, rapat dihentikan," ujar Halim.

Selanjutnya, dalam RDG tanggal 20 Nopember 2008, dari hasil analisis, dipandang dampak sistemiknya kurang menonjol sehingga diminta membuat penyempurnaan.

Karena itu, Halim memutuskan menggunakan pendekatan psikologi pasar, dengan menggunakan pengalaman tahun 1997-1998, agar dampak sistemiknya semakin terlihat jika Bank Century dikatakan sebagai bank gagal.

Tetapi, terhadap matriks analisis dicabut karena dikhawatirkan tidak menunjang analisis dampak sistemik.

"Seluruh Dewan Gubernur tidak bersedia lampirkan matriks dan minta dicabut. Termasuk, pak Budi Mulya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini