News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Buyung: Sampai Kapan Anas Digantung Perkaranya?

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAS SEBUT IBAS - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution (ketiga kiri) dan Firman Wijaya (keempat kiri) memberi keterangan seusai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014). Adnan Buyung Nasution mengaku Anas Urbaningrum telah menyebut nama Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pemeriksaan kali ini. Pemeriksaan sendiri berkisar soal dugaan aliran dana Hambalang ke Kongres Partai Demokrat. (Warta Kota/henry lopulalan)

Tribunnews.com, Jakarta - Adnan Buyung Nasution selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus yang menjerat Anas. Menurut Buyung, penanganan kasus kliennya di KPK berlarut-larut.

"Kasusnya sudah hampir dua tahun, tidak maju-maju. Ini saya pertanyakan sampai kapan Anas digantung perkaranya?" kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014), saat mendampingi Anas yang akan diperiksa sebagai tersangka.

Buyung lantas menyesalkan upaya penahanan Anas oleh KPK. Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014, atau hampir setahun setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Buyung, penahanan Anas itu terlalu dini dan tidak mempercepat proses penyidikan di KPK.

"Ini yang saya sesalkan, KPK kok terlalu dini, terlalu pagi menangkap, menahan Anas, padahal belum ada apa-apa, sekarang sudah berapa bulan, sudah empat bulan," sambungnya.

Dia pun kembali menuding KPK memiliki motivasi politik dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. Sejauh ini, lanjutnya, KPK belum mengungkapkan proyek apa saja yang disangkakan dikorupsi Anas selain proyek Hambalang.

Mengenai dugaan Anas menerima uang hasil korupsi untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010, Buyung menilai KPK perlu mengusut dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Kongres di Bandung berlangsung, Yudhoyono merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Kalau ke Kongres, ketua umumnya yang harus bertanggung jawab, ketua dewan pembinanya juga harus bertanggung jawab, cari uangnya dari mana, bukan Anas sendiri," ujar Buyung.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Namun sejauh ini, lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.

Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Anas dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Anas diduga melalukan pencucian uang aktif dan menikmati dana hasil pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini