TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, kembali disebut dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar, Senin (21/4/2014).
Kali ini, saksi Susi Tur Andayani menyebutkan Atut memang sangat dekat dengan Akil Mochtar, bahkan sudah seperti saudara. Sehingga, lebih mudah mengurus kasus perkara pilkada di MK.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Susi Tur Andayani yang merupakan pengacara Amir Hamzah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Diceritakan Susi, bahwa pada 26 September 2013, terjadi pertemuan antara dirinya, Amir Hamzah, Kasmin dan Atut di ruang kerja Gubernur Banten. Pertemuan tersebut terkait gugatan pilkada Lebak di MK.
Ketika itu, lanjut Susi, Atut menanyakan perihal perkara gugatan sengketa pilkada di MK. Kemudian, dijawab oleh Amir Hamzah bahwa hakim panelnya adalah Akil Mochtar, Maria dan Anwar Usman.
Saat itulah, terang Susi, Atut menyatakan bahwa Akil sudah seperti saudaranya. Sehingga, yakin bisa dibantu. "Beliau tanyakan hakimnya siapa. Lalu dijawab (Amir), pak Akil, bu Maria dan pak Anwar. Lalu, bu Atut katakan dengan pak Akil sudah seperti saudara," kata Susi.
Dalam surat dakwaan milik Akil Mochtar memang disebutkan pada 26 September 2013 terjadi pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri oleh terdakwa, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin.
Hasil pertemuan, disepakati untuk meminta bantuan Akil Mochtar atas saran Atut. Untuk itu, Susi pada 28 September 2013 menghubungi terdakwa.
"Suruh dia siapkan Tiga 'M' lah biar saya ulang. Karena besok Senin itu musyawarah akhir," jawaban terdakwa kepada Susi ketika dimintai bantuan.
Kemudian, Susi menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut kepada Amir. Lantaran tidak memiliki uang, Amir menghadap Atut untuk meminta bantuan.
Dalam praktiknya, Atut mengutus adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membantu negosiasi perihal permintaan uang terdakwa. Hingga, akhirnya disetujui bahwa Atut melalui Wawan bersedia membantu menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke terdakwa.
Namun, terdakwa sempat menolak karena yang diminta Rp 3 miliar.
"Ass (asalamualaikum),, pak bu Atut lg (lagi) ke Singapura, brg (barang) yg (yang) siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk (bapak) aja sy (saya) kirim kemana, td (tadi) mlm (malam) sudah bicara dengan pak Wawan jg (juga) pak, tolong bantu lebak dululah pak," kata Susi melalui pesan singkat ke terdakwa.
Akhirnya, pada 1 Oktober 2013, Susi membawa uang yang disimpan dalam tas berwarna biru merek Croftec dari Wawan ketika sidang Pleno MK atas perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013 dibacakan. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan Amir Hamzah sehingga membatalkan keputusan KPU Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Lebak.
Tetapi, uang tersebut batal diberikan kepada terdakwa karena masih memimpin sidang perkara sengketa Pilkada lainnya. Oleh karena itu, oleh Susi uang disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat No. 30 Jakarta Selatan.
Hingga akhirnya, Susi ditangkap tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 pada saat perjalanan ke rumah Amir Hamzah di Kampung Kapugeran Rangkasbitung, Lebak, Banten.