News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Bos Indoguna Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman (tengah) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/4/2014). Maria diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian yang juga melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menuntut Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Maria dianggap terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.

Menurut Jaksa Irene Putri, Elizabeth menyuap Luthfi guna mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Jaksa juga menuntut Elizabeth dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan memberatkan jaksa karena Maria tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Menurut Jaksa Supardi, Maria terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini