TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menuntut Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Maria dianggap terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.
Menurut Jaksa Irene Putri, Elizabeth menyuap Luthfi guna mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa juga menuntut Elizabeth dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Pertimbangan memberatkan jaksa karena Maria tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Menurut Jaksa Supardi, Maria terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.