News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Minggu Ini Polda Metro Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kiri) dan Assyifa Ramadhani (kanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara KM 41. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan minggu ini penyidik akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) ke Kejaksaan.

"Untuk berkas perkara pembunuhan Ade Sara dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19), rencananya minggu ini akan dikirim ke kejaksaan," ujar Rikwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014).

Lalu mengenai pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasangan kekasih tersebut yaitu Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), Rikwanto menjawab keduanya dikenakan  tiga pasal berlapis.

Selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 dan 338 KUHP. Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.

"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini