TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014) siang.
Dalam kesaksiannya Ratu Atut menyebut Amir Hamzah pihak yang paling besikukuh mengajukan gugagatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Lebak, Banten.
Ratu Atut selaku Ketua DPP Partai Golkar pernah mengingatkan Amir Hamzah tidak mengajukan gugagatan ke MK. Namun, Amir yang diusung partai Golkar tetap mengajukan gugatan ke MK.
"Saya sudah melarang Amir untuk menggugat karena perolehan suara sangat jauh. Amir tetap bersikeras melakukan gugatan," kata Atut.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Goysen Butar Butar mencecar Atut soal larangan tersebut.
"Kenapa kok dilarang, kan setiap calon menginginkan menang?" tanya Goysen.
Menurut Atut dirinya memerintahkan hal itu lantaran bila dilihat dari hasil perolehan suara, Amir Hamzah-Kamsin sangat jauh dengan pemenang. Adapun pemenangnya adalah Iti octavia Jayabaya.
"Karena suaranya sangat jauh yang mulya," jawab Atut.
Pada kesempatan sama, Hakim Goysen juga bertanya soal pertemuan di kantor dinasnya selaku Gubernur Banten. Ratu Atut mengakui adanya pertemuan itu, namun, dia berkelit pertemuan tidak untuk membahas 'uang pengamanan' sengketa Pilkada Lebak.
Dalam pertemuan itu, lanjut Atut dihadiri oleh Amir Hamzah, Kamsin dan Susi Tur Andayani. Di sana, Susi Tur diperkenalkan Amir kepada Atut.
"Saya pernah bertemu dengan Susi. Saya kedatangan tamu Amir dan Kasmin di kantor saya disaat itu memperkenalkan Susi sebagai adik sekolah Kasmin," kata Atut.
Adapun dalam surat dakwaan Susi disebutkan pertemuan di kantor Atut selaku Gubernur untuk membicarakan soal langkah penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.