News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekutor Ungkap Rencana Pembunuhan Holly, Gatot Siapkan Pledoi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas polisi mengawal salah satu tersangka (dua kiri) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013). Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Holly, yakni Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latif, Pago, dan Elriski Yudistira yang tewas saat melarikan diri, sementara tersangka Ruski Hutagalung masih buron. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu Winanti dengan terdakwa Gatot Supiartono, terus menguak fakta baru.

Kali ini, melalui mulut para oknum yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan, terungkap rencana dan cara pembunuhan Holly terjadi.

Bahkan, satu di antara eksekutor tersebut menyatakan di depan majelis hakim, bahwa dirinya yang menjadi otak di balik semua peristiwa tersebut.

Dialah Surya Hakim. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya saat ditanyai majelis hakim.

"Sebenarnya beliau (Gatot) tidak pernah minta, tapi saya yang menawarkan jasa (pembunuhan)," kata Surya saat bersaksi untuk Terdakwa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu petang.

Surya merincikan kesaksiannya bahwa ide itu muncul karena melihat kondisi Gatot dalam dua tahun terakhir ini. Surya sendiri tahu itu karena dia bekerja sebagai sopir mengantar dan menjemput Gatot menuju dan dari kediaman Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Selama bekerja dengannya, Surya melihat Gatot selalu tampak tertekan. Sebab itu dia menawarkan rencana tersebut.

"Saya tawarkan jasa, supaya Holly ini pergi meninggalkan Pak Gatot. Dengan cara kami culik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," ujar Surya.

Setelah itu, Surya pun mengajak empat rekannya bernama Abdul Latief, Pago Satria, Elriski, dan seseorang berinisial R (masih buron) untuk merealisasikan rencana menculik Holly. Hingga akhirnya, terang dia, Holly tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dari kamar di apartemennya.

Surya sendiri tak menjelaskan, apakah dirinya sudah mendapat restu dari Gatot atau belum saat melakukan hal tersebut terhadap Holly. Itu luput dari pertanyaan hakim, jaksa maupun penasihat hukum.

Gatot yang dimintai komentar usai persidangan tak mau banyak bicara. Dia hanya menyatakan akan membeberkan semuanya dalam nota pembelaan. "Nanti di pledoi saja," kata Gatot.

Sementara Penasihat Hukum Gatot, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya. Menurut Afrian, proses persidangan ini masih berjalan dan belum mencapai babak akhir.

"Ini kan masih proses persidangan, kita hormati keterangan saksi (Surya). Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Afrian.

Dalam kasus ini Gatot, mantan pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membidangi pemeriksaan di lingkungan Polhukam, termasuk Polri, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Berdasar pasal tersebut, Gatot terancam hukuman pidana maksimal yakni hukuman mati.

Adapun, para eksekutor pembunuhan Holly tersebut saat ini masih menjalani sidang kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini