TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, atas vonis 16 tahun penjara terhadap kliennya.
Menurutnya, itu tidak adil, mengingat Luthfi merupakan terdakwa yang belum menerima uang yang dikatakan suap dari PT Indoguna Utama.
Apalagi, lanjut Sugiharto, bila melihat pihak Indoguna yang mendapat vonis rendah dengan rata-rata 3 tahun penjara.
"Kami melihat ada perlukaan terhadap nilai keadilan. Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna dihukum sekitar 3 tahunan, sementara Ustaz LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna, dihukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?" Ujarnya saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Jumat (25/4/2024).
Sugiharto lantas membandingkan dengan kasus lain yang juga menimpa para penyelenggara. Analisanya, vonis Luthfi merupakan yang terberat.
"Pidana kepada ustaz adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," katanya.