News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Kubu Luthfi Kecewa dengan Putusan PT DKI Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq usai melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, atas vonis 16 tahun penjara terhadap kliennya.

Menurutnya, itu tidak adil, mengingat Luthfi merupakan terdakwa yang belum menerima uang yang dikatakan suap dari PT Indoguna Utama.

Apalagi, lanjut Sugiharto, bila melihat pihak Indoguna yang mendapat vonis rendah dengan rata-rata 3 tahun penjara.

"Kami melihat ada perlukaan terhadap nilai keadilan. Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna dihukum sekitar 3 tahunan, sementara Ustaz LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna, dihukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?" Ujarnya saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Jumat (25/4/2024).

Sugiharto lantas membandingkan dengan kasus lain yang juga menimpa para penyelenggara. Analisanya, vonis Luthfi merupakan yang terberat.

"Pidana kepada ustaz adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini