Dalam sidang sebelumnya, Robert Tantular mengaku bahwa pada tanggal 14 Nopember 2008, bertemu dengan Budi Sampoerna selaku deposan besar di bank yang kini bernama Bank Mutiara. Dengan maksud, membicarakan dana Budi Sampoerna yang masih tersimpan di bank sebesar Rp 1,7 triliun.
Pembahasan tersebut sejalan dengan didapatkannnya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap pertama sebesar Rp 502 miliar dari Bank Indonesia (BI).
"Dari mulai bulan Agustus 2008, pak Budi Sampoerna mulai cairkan deposito-depositonya dengan alasan panen tembakau lagi bagus. Jadi butuh uang untuk membeli tembakau. Awalnya tidak masalah. Tetapi, belakangan likuiditas makin berat sampai akhirnya direksi memberi tahu Budi Sampoerna, kita belum bisa bantu lagi," kata Robert dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014) kemarin.
Kemudian, lanjut Robert, sebelum Bank Century dinyatakan kalah kliring, tepatnya tanggal 8 Nopember 2008, ia bersama dengan Hamdy (Wakil Dirut Bank Century) ke Surabaya untuk meminta Budi Sampoerna menjadi pemegang saham. Tetapi, ditolak.
Hingga akhirnya, Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 Nopember 2008 dan dikabarkan ke anak Budi Sampoerna, yaitu Sunaryo Sampoerna.
"Besoknya, tanggal 14 November 2008, pak Sunaryo telepon saya katakan nanti saya kirim orang saya, yaitu Rudi Sunarya. Di situ baru bicarakan bagaimana penyelamatan uang Budi Sampoerna yang masih ada Rp 1,7 triliun," ujar Robert.
Ketika itu, lanjut Robert, ada tiga rencana penyelamatan yang diusulkan oleh pihak Budi Sampoerna, yaitu dipecah-pecah dalam bentuk deposito dengan besaran Rp 2 miliar, membeli aset Bank Century dan pinjaman USD 18 juta.
Menindaklanjuti skenario penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut, Robert mengaku disetujui oleh direksi Bank Century dan Budi Sampoerna harus datang ke bank untuk mengurusnya.
"Deposito kan semua di Surabaya, ditransfer ke kantor pusat Century di Senayan pada tanggal 14 Nopember 2008 malam," ujar Robert.
Hingga akhirnya, diakui bahwa deposito Budi Sampoerna dipindah dari Surabaya ke Jakarta sebesar USD 100 juta. Untuk direalisasikan dipecah-pecah menjadi 247 lembar Negotiable Certifivate Deposito (NCD), atas nama karyawan-karyawan Budi Sampoerna.
Kemudian, direalisasikan juga peminjaman USD 18 juta untuk menutupi kerugian valas Bank Century.
Tetapi, Robert menegaskan bahwa rencana penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut tidak ada kaitannya dengan FPJP yang didapat oleh Bank Century dari Bank Indonesia (BI).
Dari kronologi yang dipaparkan Robert memang menimbulkan kesan bahwa penyelamatan uang Budi Sampoerna dilakukan secara cepat, yaitu mulai tanggal 14 Nopember 2008 malam hingga 15 Nopember 2008.
Sementara salah satu pengacara Budi Sampoerna, Eman Ahmad Sulaiman pernah mengungkapkan kliennya menarik dana miliknya sebesar Rp 51 miliar yang tersimpan di Bank Century. Penarikan dana dilakukan setelah bank tersebut menerima bailout (dana talangan).