TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4/2014), memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Am Hendropriyono sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan (Hendropriyono) diperiksa sebagai saksi TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Hendropriyono sendiri sudah hadir di kantor KPK. Mengenakan kemeja putih, Hendro mengaku ingin menemui pimpinan KPK.
"Mau menghadap Ketua KPK," kata Hendro saat ditanya wartawan. Dia enggan berbicara lebih jauh dan langsung masuk ke dalam kantor KPK. Selain AM Hendropriyono, KPK juga memanggil saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan TPPU Anas Urbaningrum.
Pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi itu adalah Hulman Aritonang, pemilik awal PT Arina Kotajaya; Firly Sandi, Kepala Seksi Konservasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur; dan tiga lainnya dari pihak swasta yaitu Nurachmad Rusdam, Nursito serta Rika Mustikawati.
Mantan anggota DPR RI yang terseret kasus kasus suap di Kemenpora, dan Kemendikbud, Angelina Sondakh juga dipanggil untuk bersaksi. Sementara itu terkait BIN, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN, As'at Said Ali. As'at juga diperiksa menyangkut kasus dugaan TPPU Anas Urbaningrum.