"Terdakwa minta bantu anggaran karena program SKRT sudah berlangsung bertahun-tahun dan terdakwa menjanjikan akan berikan sejumlah uang ke Komisi IV DPR," kata Riyono.
Hingga akhirnya, terdakwa pada 26 Juli 2007, memerintahkan anaknya David Angka Widjaja untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf Erwin Faizal karena dokumen anggaran 69 program rehabilitasi hutan dan lahan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan.
Oleh David, lanjut Jaksa Riyono, uang diserahkan ke Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR, atas perintah Yusus Erwin Faisal.
Kemudian, uang tersebut dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR, di antaranya Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi Rp 5 juta.
Untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek tersebut, terdakwa tidak hanya memberikan sejumlah uang ke Komisi IV DPR. Melainkan juga ke Menhut saat itu, MS Kaban.
Di antaranya, pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar USD 15.000. Kemudian, pada 16 Agustus 2007 sebesar USD 10.000 dan pada tanggal 13 Februari 2008 sebesar USD 20.000 melalui supir Kaban yang bernama M Yusuf.
Tidak berhenti sampai di situ, Kaban ternyata terus meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Sehingga, pada 22 Februari 2008, terdakwa kembali memberikan travel cheque kepada MS Kaban sebesar Rp 50 juta. Serta, uang sebesar SGD 40.000.
Namun, nampaknya pemberian masih berlanjut, bahwa pada tanggal 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua unit lift berkapasitas 800 kg untuk digunakan di Menara Dakwah milik PBB atas permintaan MS Kaban.
Riyono memaparkan harga lift tersebut sebesar USD 58,58. Dengan ongkos pemasangan Rp 40 juta.
Kemudian, masih pada bulan Maret 2008, terdakwa kembali memberikan uang kepada Yusuf Erwin yang dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR. Di antaranya Fahri USD 30.000, Azwar USD 50.000, Muhtarudin USD 30.000 dan Sujud Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, Anggoro Widjojo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.