TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elin Herliana, Istri mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku ikhlas atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada suaminya. Dia hanya meminta doa atas vonis atas Rudi Rubiandini.
Hal itu dikemukakan Elin saat membesuk Rudi Rubiandini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (1/5/2014).
"Ikhlas, doain aja ya," kata Elin di kantor KPK.
Elin menegaskan, suaminya memang tidak akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara tersebut. Hal itu sesuai yang dikemukakan Rudi saat persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4) lalu.
"Insya Allah enggak," kata Elin.
Dalam kesempatan itu Elin juga sedikit mengomentari keinginan Rudi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Insya Allah, tanya saja penasihat hukum," imbuhnya.
Soal keinginan pindah penahanan ke LP Sukamiskin Bandung ini diungkapkan Rudi saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di muka persidangan sebelum divonis oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis atau putusan itu dijatuhkan terkait status terdakwa Rudi dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim selanjutnya juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rudi Rubiandini. Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan setelah majelis hakim menganggap Rudi terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang atas uang hasil suap tersebut.
Untuk itu mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rudi juga dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang. Rudi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.